Perpanjang SIM Berapa Biaya dan Syarat Resminya Tahun Ini
- Rincian Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Jenis Kendaraan
- Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
- Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan
- Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
- Kepastian Hukum dan Kenyamanan Berkendara Anda
Memasuki masa kedaluwarsa dokumen berkendara seringkali memicu pertanyaan krusial di benak masyarakat, yaitu perpanjang sim berapa biayanya dan apa saja syarat yang harus disiapkan. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan jika terlewat meski hanya satu hari, pemiliknya wajib melakukan proses pembuatan SIM baru dari awal. Oleh karena itu, memahami rincian biaya dan prosedur perpanjangan sangat penting agar perjalanan Anda di jalan raya tetap legal dan aman dari sanksi tilang.
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan standar tarif yang transparan untuk menjaga kepastian layanan bagi publik. Meskipun tarif dasar bersifat tetap secara nasional, terdapat beberapa biaya tambahan terkait pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin sedikit bervariasi antar wilayah. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai estimasi total biaya, dokumen yang wajib dibawa, hingga metode perpanjangan melalui aplikasi digital yang kini semakin populer di kalangan generasi muda maupun profesional yang sibuk.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Jenis Kendaraan
Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai nominal pasti untuk membayar perpanjang sim berapa sebenarnya jika mengacu pada aturan negara. Tarif dasar perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini hanya mencakup biaya pencetakan kartu SIM itu sendiri dan belum termasuk biaya pendukung lainnya.
Berikut adalah tabel rincian biaya PNBP untuk perpanjangan berbagai jenis SIM yang berlaku secara nasional:
| Jenis Golongan SIM | Tarif PNBP Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM B1 (Kendaraan Berat/Bus) | Rp80.000 |
| SIM B2 (Alat Berat/Truk Gandeng) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
| SIM D (Penyandang Disabilitas) | Rp30.000 |
Penting untuk dicatat bahwa biaya di atas adalah biaya murni pencetakan kartu. Dalam praktiknya, pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp25.000 - Rp35.000) dan tes psikologi (sekitar Rp37.500). Selain itu, terdapat biaya asuransi kecelakaan diri dari PT Bhakti Bhayangkara sebesar Rp30.000, meskipun asuransi ini bersifat opsional namun sangat disarankan untuk perlindungan tambahan selama berkendara.
Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pemeriksaan kesehatan fisik bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi tidak memiliki gangguan penglihatan atau pendengaran yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Sementara itu, tes psikologi bertujuan mengukur tingkat konsentrasi, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja seorang pengemudi. Kedua tes ini dilakukan oleh lembaga atau dokter yang telah mendapatkan sertifikasi dari Polda setempat. Total akumulasi biaya untuk kedua tes ini biasanya berkisar di angka Rp60.000 hingga Rp75.000 tergantung kebijakan faskes di daerah masing-masing.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau layanan SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan berkas fisik maupun digital agar proses administrasi berjalan lancar. Ketidaksiapan dokumen seringkali menjadi penyebab utama pemohon harus bolak-balik, yang tentu membuang waktu dan tenaga.
- Fotokopi KTP: Siapkan minimal 2-3 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Lama: Membawa kartu SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis.
- Surat Keterangan Sehat: Diperoleh dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
- Hasil Tes Psikologi: Surat keterangan lulus tes psikologi dari lembaga resmi.
- Formulir Perpanjangan: Mengisi formulir yang disediakan di lokasi atau melalui sistem online.
Bagi Anda yang memilih jalur online, syarat-syarat di atas perlu diunggah dalam bentuk foto (file digital) melalui platform resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Pastikan foto dokumen terlihat jelas, tidak buram, dan tidak terpotong agar verifikasi sistem dapat berjalan secara otomatis tanpa kendala teknis.

Panduan Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih praktis, Kepolisian RI telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang didalamnya terdapat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan layanan ini, Anda tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan pendaftaran hingga pembayaran. Kartu SIM baru bahkan bisa dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia.
Langkah-langkah perpanjangan secara online adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP dan verifikasi wajah (Liveness Test).
- Pilih menu "SIM" kemudian klik "Perpanjangan SIM".
- Pilih jenis SIM (A atau C) yang ingin diperpanjang.
- Unggah dokumen pendukung seperti pas foto dengan latar belakang biru, tanda tangan di atas kertas putih, dan hasil tes kesehatan/psikologi digital (melalui website erikkes.id dan app.eppsi.id).
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap Anda.
- Lakukan pembayaran melalui Virtual Account bank yang telah ditunjuk.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses pencetakan kartu. Anda dapat memantau status pengiriman langsung dari aplikasi. Keuntungan utama metode ini adalah efisiensi waktu, karena Anda hanya perlu melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi yang ditunjuk, lalu sisa prosesnya dapat dilakukan dari rumah sambil bersantai atau bekerja.
"Inovasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpanjangan SIM, merupakan langkah nyata Polri dalam mewujudkan transparansi dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali."
Layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan
Bagi Anda yang tetap ingin melakukan perpanjangan secara luring namun ingin menghindari keramaian di kantor Satpas pusat, layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di mal adalah alternatif terbaik. Layanan ini biasanya tersebar di titik-titik strategis seperti alun-alun, pasar, atau pusat perbelanjaan utama di setiap kota. Jam operasionalnya pun seringkali lebih fleksibel, bahkan beberapa Gerai SIM di mal tetap buka hingga sore hari untuk melayani pekerja kantoran.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling biasanya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk golongan SIM lain seperti SIM B atau jika SIM Anda sudah lewat masa berlakunya (mati), Anda tetap diwajibkan datang ke kantor Satpas pusat untuk prosedur pembuatan baru. Biaya di SIM Keliling tetap sama dengan tarif PNBP resmi, namun mungkin ada sedikit perbedaan pada biaya administrasi jasa medis kesehatan di tempat.

Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan pernah meremehkan tanggal kedaluwarsa pada kartu SIM Anda. Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021, SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang lagi. Pemilik harus mengikuti prosedur permohonan SIM baru, yang meliputi ujian teori dan ujian praktik kembali. Hal ini tentu jauh lebih menyita waktu dan berisiko gagal jika Anda tidak benar-benar menguasai materi ujian terbaru.
Disarankan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari atau minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kendala teknis pada sistem atau jika Anda perlu melengkapi dokumen yang kurang. Memiliki SIM yang aktif bukan sekadar formalitas untuk menghindari denda tilang, melainkan bukti sah bahwa Anda secara psikis dan fisik layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di ruang publik yang penuh risiko.
Selain aspek legalitas, SIM yang aktif juga merupakan syarat mutlak dalam klaim asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Tanpa SIM yang valid, perusahaan asuransi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak klaim Anda, yang pada akhirnya dapat memberatkan kondisi finansial di masa sulit. Oleh karena itu, investasi waktu dan biaya untuk memperpanjang SIM adalah langkah preventif yang cerdas bagi setiap pengendara bijak.
Kepastian Hukum dan Kenyamanan Berkendara Anda
Menjawab kebingungan publik mengenai perpanjang sim berapa biayanya, kita dapat menyimpulkan bahwa total dana yang perlu disiapkan untuk SIM A atau C berkisar antara Rp140.000 hingga Rp170.000 (sudah termasuk PNBP, kesehatan, dan psikologi). Angka ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan risiko hukum dan denda tilang yang mungkin Anda hadapi jika berkendara dengan dokumen mati. Transparansi tarif ini juga menutup ruang bagi praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Rekomendasi terbaik bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi adalah memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain praktis, metode ini memastikan data Anda terintegrasi secara nasional dalam database kepolisian. Pastikan Anda selalu mengecek secara berkala masa berlaku SIM di dompet Anda. Jangan biarkan kelalaian kecil berujung pada kerumitan administratif pembuatan SIM baru yang melelahkan. Berkendaralah dengan tenang, patuhi aturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain karena perpanjang sim berapa pun biayanya, legalitas adalah segalanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow