Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir: Cek Daftar Provinsi dan Syaratnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir: Cek Daftar Provinsi dan Syaratnya!

Smallest Font
Largest Font

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan di sejumlah provinsi akan segera berakhir dalam dua hari ke depan. Kesempatan ini patut dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan pajak.

Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dan akan segera berakhir:

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan pribadi dan 34,17% untuk bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja.

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan, pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar provinsi, pokok tunggakan pajak, denda SWDKLLJ, serta bea balik nama kendaraan bekas.

Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat akan berakhir pada 30 Desember 2025. Program ini telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Keuntungan Pemutihan Pajak di Sumatera Barat

Berikut keuntungan yang didapatkan dari pemutihan pajak di Sumatera Barat:

  • Penghapusan tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya.
  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  • Pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon 50% bagi kendaraan dari luar provinsi yang mutasi ke Sumbar.
  • Diskon pajak untuk angkutan umum barang dan penumpang.

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Keringanan Pajak yang Diberikan Sumatera Utara

Wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan 2025, serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. Contohnya, jika menunggak 5 tahun dari 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tidak perlu dibayarkan.

Selain itu, ada keringanan lain yang diberikan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekas.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Bagi pemilik kendaraan yang tinggal di salah satu dari empat provinsi di atas dan masih menunggak pajak, segera manfaatkan program pemutihan ini. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, biaya yang harus dibayarkan akan menjadi lebih ringan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow