Plat Nomor E Wilayah Cakupan dan Cara Cek Data Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki identitas resmi berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih populer disebut dengan plat nomor. Di Indonesia, pembagian kode wilayah plat nomor didasarkan pada pembagian karesidenan di masa lalu. Salah satu kode yang sangat dikenal di wilayah Jawa Barat adalah plat nomor e. Kode ini menandakan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah hukum kepolisian eks-Keresidenan Cirebon yang meliputi beberapa kabupaten dan kota strategis.
Memahami detail mengenai plat nomor e bukan sekadar mengetahui asal kota kendaraan tersebut. Bagi pemilik kendaraan atau calon pembeli kendaraan bekas, informasi mengenai pembagian sub-wilayah melalui kode huruf belakang, cara pengecekan pajak secara daring (online), hingga prosedur mutasi menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui mengenai plat kode E secara mendalam, akurat, dan sesuai dengan regulasi terbaru dari Korlantas Polri.
Cakupan Wilayah Hukum Plat Nomor E di Jawa Barat
Secara administratif, plat nomor e digunakan oleh kendaraan yang terdaftar di lima wilayah pemerintahan yang berada di bagian timur Provinsi Jawa Barat. Wilayah ini sering disebut sebagai Ciayumajakuning, sebuah akronim yang mewakili identitas geografis dan budaya yang kuat di tanah pasundan. Setiap wilayah memiliki ciri khas kode huruf belakang (suffix) yang berbeda guna memudahkan identifikasi oleh petugas kepolisian maupun dinas perhubungan.
Berikut adalah rincian wilayah yang menggunakan kode plat E sebagai identitas utamanya:
- Kota Cirebon: Pusat administrasi dan ekonomi di wilayah pantura timur.
- Kabupaten Cirebon: Wilayah penyangga yang memiliki basis kendaraan sangat besar.
- Kabupaten Indramayu: Daerah penghasil migas dan pertanian yang luas.
- Kabupaten Majalengka: Wilayah yang kini berkembang pesat berkat adanya bandara internasional.
- Kabupaten Kuningan: Daerah pegunungan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Tabel Identifikasi Kode Huruf Belakang Plat E
Untuk membedakan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, Korlantas Polri menyematkan kode huruf setelah angka nomor polisi. Berikut adalah tabel referensi untuk memudahkan Anda mengenali asal kendaraan ber-plat nomor e secara spesifik:
| Wilayah Administrasi | Kode Huruf Depan | Contoh Kode Huruf Belakang |
|---|---|---|
| Kota Cirebon | E | A, B, C, D, E, F, G |
| Kabupaten Cirebon | E | H, I, J, K, L, M, N, O |
| Kabupaten Indramayu | E | P, Q, R, S, T |
| Kabupaten Majalengka | E | U, V, W, X |
| Kabupaten Kuningan | E | Y, Z |
Identifikasi kode huruf belakang ini sangat membantu saat Anda ingin melakukan mutasi kendaraan atau sekadar memastikan legalitas dokumen kendaraan yang akan dibeli dari tangan kedua.
Evolusi Plat Nomor E dari Warna Hitam ke Putih
Seiring dengan pembaruan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, pemerintah Indonesia melalui Korlantas Polri telah melakukan transisi warna dasar TNKB. Kendaraan dengan plat nomor e kini secara bertahap menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam. Perubahan ini dilakukan agar kamera ETLE dapat menangkap nomor polisi kendaraan dengan lebih akurat, terutama pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.
Perlu dicatat bahwa transisi ini dilakukan secara alami. Pemilik kendaraan tidak perlu mengganti plat hitamnya secara paksa jika masa berlakunya belum habis. Pergantian ke plat putih biasanya dilakukan saat pemilik melakukan perpanjangan STNK lima tahunan (ganti kaleng) atau saat melakukan proses balik nama kendaraan.

Cara Cek Pajak dan Identitas Kendaraan Plat E
Di era digital, pemilik kendaraan dengan plat nomor e kini dimudahkan dalam memantau kewajiban pajak mereka. Tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk sekadar menanyakan nominal pajak yang harus dibayar. Ada beberapa metode yang bisa digunakan:
1. Menggunakan Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) adalah kanal resmi yang paling direkomendasikan. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, warna kendaraan, dan tahun pembuatan untuk melihat detail Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta tanggal jatuh tempo STNK.
2. Melalui Layanan SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet yang stabil, pengecekan bisa dilakukan melalui SMS. Format umumnya adalah ketik: polda jbr [nomor polisi] lalu kirim ke 3977. Layanan ini akan memberikan informasi ringkas mengenai besaran pajak yang harus disiapkan.
3. Situs Web Resmi Bapenda Jabar
Bagi yang lebih nyaman menggunakan browser, situs resmi Bapenda Jawa Barat menyediakan fitur info PKB yang sangat lengkap. Fitur ini juga mencakup pengecekan status kendaraan, apakah sedang dalam masa blokir atau tidak.
Prosedur Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Plat E
Proses mutasi kendaraan sering kali dianggap rumit oleh sebagian orang. Padahal, jika dilakukan secara mandiri, prosedurnya cukup transparan. Mutasi biasanya dilakukan jika Anda membeli kendaraan dari luar wilayah (misalnya plat B) dan ingin mengubahnya menjadi plat nomor e agar lebih mudah dalam pengurusan pajak tahunan.
- Cek Fisik: Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Pencabutan Berkas: Dilakukan di Samsat asal kendaraan sebelum dipindahkan ke wilayah tujuan.
- Pendaftaran di Samsat Tujuan: Menyerahkan berkas dari Samsat asal untuk diterbitkan STNK dan BPKB baru dengan kode plat nomor e.
- Pembayaran PNBP: Meliputi biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

Estimasi Biaya Resmi Administrasi Kendaraan
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui biaya resmi agar terhindar dari praktik pungutan liar. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, berikut adalah estimasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional, termasuk untuk wilayah plat nomor e:
| Jenis Layanan | Biaya Motor (Roda 2/3) | Biaya Mobil (Roda 4) |
|---|---|---|
| Penerbitan STNK Baru/Perpanjang | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB (Plat) | Rp60.000 | Rp100.000 |
| Penerbitan BPKB (Ganti Pemilik) | Rp225.000 | Rp375.000 |
| Biaya Surat Mutasi ke Luar Daerah | Rp150.000 | Rp250.000 |
Investasi Keamanan Melalui Legalitas Kendaraan
Memiliki kendaraan dengan plat nomor e yang sah dan tertib pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan di wilayah Jawa Barat. Pajak yang Anda bayarkan akan dialokasikan kembali untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum di Cirebon, Indramayu, Majalengka, hingga Kuningan. Selain itu, aspek legalitas yang jelas memberikan ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya serta meningkatkan nilai jual kembali kendaraan Anda di masa depan.
Sangat disarankan bagi setiap pemilik kendaraan untuk tidak menunda pembayaran pajak dan segera melakukan proses balik nama jika identitas di STNK masih atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini krusial untuk menghindari kerumitan administratif di kemudian hari, terutama terkait dengan aturan pemblokiran STNK bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses legalitas secara resmi. Mengelola plat nomor e dengan benar adalah cerminan dari pengendara yang cerdas dan bertanggung jawab.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow