Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2024 dan Panduan Prosedur Lengkap
Mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara di Indonesia sebelum masa aktifnya berakhir. Memahami syarat perpanjang SIM sejak dini akan menghindarkan Anda dari risiko pembuatan SIM baru yang jauh lebih rumit jika sampai terlambat satu hari saja. Berdasarkan peraturan terbaru, proses perpanjangan kini jauh lebih fleksibel berkat adanya integrasi sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengurusnya dari rumah atau melalui layanan keliling.
Kesadaran akan pentingnya memperbarui dokumen berkendara bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga tentang menjaga legalitas Anda saat berada di jalan raya. Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyederhanakan birokrasi, namun tetap ada standar dokumen dan kesehatan yang harus dipenuhi secara ketat. Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek mulai dari persyaratan dokumen, alur pendaftaran online, hingga rincian biaya paling mutakhir sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Syarat Perpanjang SIM yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendatangi Satpas atau membuka aplikasi ponsel, pastikan Anda telah mengumpulkan seluruh berkas yang diminta. Kekurangan satu dokumen saja dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak atau ditunda. Syarat perpanjang SIM pada dasarnya terbagi menjadi dokumen identitas dan bukti pemeriksaan kesehatan.
1. Dokumen Identitas Diri
- KTP Elektronik (e-KTP): Sertakan fotokopi e-KTP sebanyak 2-3 lembar dan bawa dokumen aslinya untuk verifikasi petugas.
- SIM Lama: SIM asli yang hampir habis masa berlakunya. Ingat, SIM yang sudah mati (lewat masa berlaku) tidak bisa diperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
- Pas Foto: Meskipun saat ini pengambilan foto sering dilakukan langsung di lokasi (untuk SIM fisik baru), menyiapkan pas foto dengan latar belakang biru tetap disarankan untuk keperluan administrasi tertentu atau pendaftaran online.
2. Surat Keterangan Sehat dan Psikotes
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, setiap pemohon wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikotes). Tes jasmani biasanya meliputi pemeriksaan penglihatan (buta warna), pendengaran, dan koordinasi anggota gerak. Sementara itu, tes psikologi bertujuan untuk mengukur stabilitas emosi dan konsentrasi pengemudi di jalan raya. Untuk efisiensi, tes kesehatan kini dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi seperti E-Rikkes dan E-PPsi.

Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Kemajuan teknologi membawa kemudahan luar biasa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi mengantre dari pagi buta di kantor Satpas. Berikut adalah langkah-langkah praktis melakukan perpanjangan SIM secara mandiri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirimkan.
- Registrasi dengan memasukkan NIK dan lakukan scan wajah (Liveness Test) untuk keamanan data.
- Pilih menu "SIM" kemudian pilih opsi "Perpanjangan SIM".
- Lengkapi syarat perpanjang SIM digital, termasuk mengunggah foto e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya akan terintegrasi otomatis ke aplikasi Korlantas.
- Pilih kantor Satpas terdekat dan pilih metode pengiriman (diambil sendiri atau dikirim via POS Indonesia ke alamat rumah).
- Lakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank yang tersedia.
Penting: Proses verifikasi dokumen pada aplikasi biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja tergantung antrean di Satpas yang Anda pilih. Pastikan Anda mengurusnya minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2024
Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai besaran tarif resmi yang harus dibayarkan. Biaya pokok perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan (PNBP) | Biaya Tes Kesehatan & Psikotes (Estimasi) |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp 80.000 | Rp 50.000 - Rp 100.000 |
| SIM B1 & B2 (Kendaraan Berat) | Rp 80.000 | Rp 50.000 - Rp 100.000 |
| SIM C, C1, C2 (Motor) | Rp 75.000 | Rp 50.000 - Rp 100.000 |
| SIM D (Disabilitas) | Rp 30.000 | Rp 50.000 - Rp 100.000 |
Perlu dicatat bahwa selain biaya PNBP di atas, terdapat biaya tambahan opsional namun disarankan, yaitu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 30.000. Jika Anda menggunakan layanan online, akan ada tambahan biaya pengiriman dan pengemasan dari pihak POS Indonesia yang besarannya bergantung pada lokasi rumah Anda.
Lokasi Alternatif Perpanjangan SIM
Jika Anda lebih nyaman mengurus secara tatap muka namun ingin menghindari keramaian kantor Satpas pusat, Kepolisian menyediakan beberapa alternatif lokasi:
- SIM Keliling: Mobil layanan yang berpindah-pindah lokasi di pusat keramaian seperti mal atau alun-alun kota. Sangat praktis untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Gerai SIM: Biasanya terletak di pusat perbelanjaan atau mal-mal besar di kota-kota metropolitan. Memungkinkan Anda mengurus SIM sambil berbelanja.
- Satpas Drive Thru: Inovasi terbaru di beberapa daerah yang memungkinkan Anda memperpanjang SIM tanpa harus turun dari kendaraan.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Cepat Selesai
Untuk memastikan syarat perpanjang SIM Anda diterima tanpa kendala, ikuti tips dari para ahli berikut ini:
- Cek Masa Berlaku Secara Berkala: Jangan menunggu hari terakhir. Idealnya, lakukan perpanjangan 1 bulan atau minimal 7 hari sebelum jatuh tempo.
- Gunakan Pakaian Sopan: Jika datang ke Satpas atau Gerai SIM, gunakan kemeja dan celana panjang yang rapi. Hindari menggunakan kaos oblong atau sandal jepit agar diizinkan masuk ke area pelayanan.
- Siapkan Alat Tulis Sendiri: Meskipun disediakan, membawa pulpen sendiri akan mempercepat proses pengisian formulir fisik di lokasi.
- Pastikan Jaringan Internet Stabil: Saat melakukan pendaftaran online via aplikasi, pastikan koneksi internet Anda kuat untuk mengunggah dokumen berukuran besar tanpa kegagalan sistem.
Kesimpulan
Memenuhi syarat perpanjang SIM kini menjadi lebih mudah dengan adanya integrasi sistem fisik dan digital. Dengan menyiapkan e-KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikotes, Anda sudah melengkapi instrumen utama dalam legalitas berkendara. Jangan lupa untuk selalu memantau tanggal masa berlaku yang tertera pada kartu SIM Anda, karena keterlambatan sekecil apa pun akan berdampak pada keharusan mengikuti ujian teori dan praktik dari awal lagi.
Dengan transparansi biaya yang telah ditetapkan dalam PP No. 76 Tahun 2020, Anda kini bisa merencanakan anggaran dengan lebih tepat tanpa khawatir akan adanya biaya tersembunyi. Tetaplah menjadi pengendara yang cerdas dan taat hukum demi keselamatan bersama di jalan raya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow