Biaya Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2024 dan Cara Mengurusnya
Mengetahui rincian biaya perpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis. Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa aktif selama lima tahun, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemilik harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba. Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Pemerintah telah menetapkan standarisasi tarif untuk proses ini guna menghindari adanya praktik pungutan liar. Dengan memahami struktur biaya yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta biaya pendukung lainnya seperti tes kesehatan dan psikologi, Anda dapat mempersiapkan dana yang tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas rincian biaya perpanjang SIM A, B, C, hingga D, serta memberikan panduan langkah demi langkah agar proses pengurusan Anda berjalan efektif dan efisien.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
Struktur utama dari biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini bersifat tetap dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pengurusan di Satpas, SIM Keliling, maupun melalui aplikasi daring.
Penting untuk dicatat bahwa tarif PNBP ini hanya mencakup pencetakan kartu SIM itu sendiri. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan. Berikut adalah tabel rincian biaya resmi PNBP untuk perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Tarif PNBP Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM A Umum | Rp80.000 |
| SIM B1 & B1 Umum | Rp80.000 |
| SIM B2 & B2 Umum | Rp80.000 |
| SIM C (Motor | Rp75.000 |
| SIM CI (Motor 250-500cc) | Rp75.000 |
| SIM CII (Motor > 500cc) | Rp75.000 |
| SIM D (Penyandang Disabilitas) | Rp30.000 |
| SIM D1 | Rp30.000 |
| SIM Internasional | Rp225.000 |
Melihat tabel di atas, biaya perpanjang SIM C tetap menjadi yang paling sering dicari mengingat populasi pengguna sepeda motor yang sangat besar. Meskipun nominalnya terlihat terjangkau, Anda perlu menyiapkan dana tambahan untuk komponen-komponen pemeriksaan wajib lainnya yang kini menjadi syarat mutlak dalam proses identifikasi kompetensi dan kondisi fisik pengemudi.
Komponen Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan
Selain membayar tarif PNBP ke kas negara, ada beberapa komponen biaya lain yang bersifat wajib namun dikelola oleh pihak ketiga atau lembaga medis yang bekerja sama dengan Polri. Banyak pemohon yang seringkali kaget karena total uang yang dikeluarkan melebihi angka Rp80.000 atau Rp75.000. Berikut adalah rincian biaya pendukung tersebut:
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes): Estimasi berkisar antara Rp25.000 hingga Rp35.000. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk di masing-masing wilayah Satpas.
- Biaya Tes Psikologi: Saat ini, tes psikologi menjadi syarat wajib untuk semua golongan SIM. Biayanya berkisar antara Rp37.500 hingga Rp60.000. Jika dilakukan secara online melalui aplikasi e-PPsi, tarifnya biasanya sudah terstandarisasi.
- Biaya Asuransi (Opsional): Biaya asuransi kecelakaan dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (AKDP) biasanya sebesar Rp30.000. Meskipun seringkali ditawarkan, asuransi ini bersifat tidak wajib, namun sangat disarankan untuk perlindungan tambahan.
- Biaya Admin Aplikasi (Khusus Online): Jika Anda menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, akan ada biaya layanan admin dan biaya pengiriman (ongkir) kartu SIM ke alamat rumah Anda melalui Pos Indonesia.
"Pastikan Anda melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lembaga yang telah terverifikasi oleh Korlantas Polri agar hasil tes dapat terintegrasi langsung dengan sistem registrasi nasional."

Syarat dan Dokumen untuk Memperpanjang Masa Berlaku SIM
Setelah memahami estimasi biaya perpanjang SIM, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen akan sangat menentukan kecepatan proses verifikasi petugas. Tanpa dokumen yang lengkap, permohonan Anda berisiko ditolak.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan baik untuk metode offline maupun online:
- SIM Lama: Kartu asli yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
- KTP Elektronik: Fotokopi dan dokumen asli untuk proses verifikasi data kependudukan.
- Hasil Tes Psikologi: Dokumen fisik atau digital yang menyatakan pemohon memenuhi syarat secara psikologis.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang memiliki izin atau ditunjuk oleh Polri.
- Pas Foto Terbaru: Biasanya diambil langsung di lokasi Satpas, namun jika lewat aplikasi, Anda perlu mengunggah foto dengan latar belakang warna biru (resolusi 480 x 640 piksel).
- Tanda Tangan Digital: Diperlukan bagi pemohon yang menggunakan jalur aplikasi online.
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Inovasi dari Korlantas Polri memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang dan mengantre di Satpas. Layanan ini dikenal dengan nama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terdapat di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain menghemat waktu, metode ini meminimalisir interaksi fisik dan potensi calo.
Berikut adalah langkah-langkah praktis melakukan perpanjangan SIM secara daring:
- Unduh Aplikasi: Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Masukkan nomor handphone aktif dan lakukan verifikasi melalui kode OTP.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi NIK KTP dan lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).
- Pilih Layanan SIM: Klik menu 'SIM' lalu pilih 'Perpanjangan SIM'.
- Unggah Dokumen: Masukkan foto KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
- Tes Kesehatan & Psikologi: Lakukan tes kesehatan di situs erikkes.id dan tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id. Hasilnya akan otomatis terhubung ke aplikasi Digital Korlantas.
- Pembayaran: Bayar biaya perpanjang sim melalui Virtual Account BNI. Sistem akan memberikan rincian total biaya termasuk ongkir.
- Pengiriman: Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia atau ambil sendiri di Satpas terdekat.

Pentingnya Melakukan Perpanjangan Tepat Waktu
Banyak masyarakat yang sering meremehkan tanggal kedaluwarsa SIM. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang. Hal ini memiliki konsekuensi yang cukup merepotkan, yaitu:
- Wajib Buat SIM Baru: Anda harus mengikuti prosedur pembuatan dari nol, termasuk ujian teori, ujian praktik, dan membayar tarif PNBP SIM Baru yang lebih mahal.
- Risiko Tilang: Berkendara dengan SIM yang sudah mati dianggap sama dengan tidak memiliki SIM. Anda bisa terkena sanksi denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
- Hambatan Klaim Asuransi: Dalam beberapa kasus kecelakaan, pihak asuransi dapat menolak klaim jika pengemudi tidak memiliki SIM yang sah dan masih berlaku.
Sebagai saran, lakukanlah proses perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang jika terjadi kendala teknis pada sistem aplikasi atau antrean panjang di lokasi layanan fisik.
Kesimpulan
Memahami biaya perpanjang SIM dan prosedurnya adalah langkah cerdas bagi setiap pengguna jalan untuk tetap patuh pada hukum. Secara keseluruhan, total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM A berkisar antara Rp140.000 hingga Rp170.000, sedangkan untuk SIM C sekitar Rp135.000 hingga Rp165.000 (sudah termasuk tes kesehatan dan psikologi).
Dengan adanya layanan online, proses ini kini menjadi jauh lebih transparan dan mudah diakses dari mana saja. Pastikan Anda selalu mengecek masa berlaku SIM di dompet Anda secara berkala dan manfaatkan teknologi digital untuk mempermudah urusan administratif kendaraan Anda. Jangan menunggu hingga hari terakhir, urus perpanjangan SIM Anda sekarang juga demi kenyamanan berkendara di jalan raya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow