Lelang Toyota Camry Pelat Merah Dibuka, Harga Mulai Rp 90 Jutaan!

Lelang Toyota Camry Pelat Merah Dibuka, Harga Mulai Rp 90 Jutaan!

Smallest Font
Largest Font

Sebuah kesempatan menarik bagi Anda yang mencari sedan dengan harga terjangkau! Toyota Camry lansiran 2015 berpelat merah dilelang oleh Sekretariat Jenderal DPR RI melalui KPKNL Jakarta I, dengan harga pembukaan mulai dari Rp 90 jutaan.

Detail Lelang Toyota Camry

Toyota Camry berwarna hitam ini dapat ditemukan di laman lelang.go.id. Harga terendah yang ditawarkan adalah Rp 92.081.390. Jika Anda berminat, uang jaminan sebesar Rp 46.040.695 harus disetorkan hari ini. Batas akhir penawaran adalah 30 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Informasi Kendaraan

Sedan ini dilengkapi surat-surat lengkap, termasuk BPKB dengan nomor L-14037149 tertanggal 10 Agustus 2025. Mobil ini menggunakan pelat merah dengan nomor registrasi B 1089 PQB. Berdasarkan data dari Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Camry ini adalah tipe 2.5 V.

Kondisi dan Pajak Kendaraan

Masa berlaku pajak kendaraan ini masih panjang, hingga 8 Agustus 2026, dan STNK berlaku hingga 8 Agustus 2030. Pajak tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp 1.567.800. Namun, perlu diperhatikan bahwa kondisi mobil ini tercatat rusak berat. Artinya, Anda perlu menyiapkan dana tambahan untuk perbaikan jika ingin menggunakannya.

Syarat dan Ketentuan Lelang

Bagi Anda yang tertarik mengikuti lelang, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

  1. Memiliki akun terverifikasi di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Syarat, ketentuan, dan tata cara lelang dapat dilihat di situs tersebut. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terjadi gugatan atau pembatalan, peserta lelang tidak dapat menuntut KPKNL Jakarta I dan Sekretariat Jenderal DPR RI.
  2. Jika pemenang lelang tidak melunasi harga lelang hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  3. Uang jaminan lelang harus sudah diterima KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Open House dan Pengecekan Kendaraan

Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat dan memeriksa objek lelang di Sekretariat Jenderal DPR RI pada hari Senin, 29 Desember, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Peserta dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya. Jika tidak hadir saat open house, peserta dianggap mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.

Pelunasan dan Biaya Tambahan

Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang. Selain itu, ada bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Jika tidak dipenuhi, pemenang lelang dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.

Jadwal Penting Lelang

  • Batas akhir penyetoran uang jaminan: 29 Desember 2025
  • Batas akhir penawaran: 30 Desember 2025 pukul 14.00 WIB
  • Open house: 29 Desember 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di Sekretariat Jenderal DPR RI

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow