Plat Nomor A dan Panduan Lengkap Wilayah di Provinsi Banten

Plat Nomor A dan Panduan Lengkap Wilayah di Provinsi Banten

Smallest Font
Largest Font

Mengenali identitas kendaraan melalui tanda nomor kendaraan bermotor merupakan hal mendasar bagi setiap pemilik kendaraan maupun masyarakat umum. Salah satu kode wilayah yang cukup populer dan memiliki cakupan luas adalah plat nomor A. Kode ini secara khusus digunakan oleh kendaraan yang terdaftar di sebagian besar wilayah Provinsi Banten. Memahami rincian dari kode ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga berkaitan erat dengan legalitas dan kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Banten sebagai provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa memiliki dinamika mobilitas yang sangat tinggi. Hal ini menyebabkan populasi kendaraan dengan plat nomor A terus meningkat setiap tahunnya. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua wilayah di Provinsi Banten menggunakan kode A. Area Tangerang Raya, yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, justru menggunakan kode plat B karena secara administratif kepolisian masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, bagi Anda yang berdomisili atau berencana membeli kendaraan di area Serang, Cilegon, Pandeglang, hingga Lebak, kode plat inilah yang akan Anda gunakan.

Peta cakupan wilayah plat nomor A di Banten
Peta persebaran wilayah yang menggunakan kode registrasi plat nomor A di wilayah hukum Polda Banten.

Sebaran Wilayah Pengguna Plat Nomor A di Banten

Penggunaan plat nomor A mencakup beberapa kabupaten dan kota penting yang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi di Provinsi Banten. Setiap daerah memiliki kode sub-wilayah yang berbeda-beda, yang biasanya terletak pada huruf pertama setelah rangkaian angka nomor polisi. Dengan melihat kode huruf tersebut, petugas kepolisian atau masyarakat dapat mengetahui dari mana asal kendaraan tersebut berasal tanpa harus melihat surat-surat kendaraan secara langsung.

Berikut adalah rincian wilayah yang menggunakan kode plat A secara resmi:

  • Kota Serang: Sebagai ibu kota provinsi, Serang menjadi pusat utama penggunaan kode ini.
  • Kabupaten Serang: Wilayah penyangga ibu kota yang memiliki jumlah kendaraan sangat masif.
  • Kota Cilegon: Dikenal sebagai kota industri, mobilitas kendaraan besar maupun pribadi di sini sangat tinggi.
  • Kabupaten Pandeglang: Wilayah yang mencakup area wisata dan pertanian di bagian selatan.
  • Kabupaten Lebak: Wilayah terluas di Banten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat.

Daftar Kode Belakang Plat Nomor A Berdasarkan Wilayah

Untuk memudahkan identifikasi, sistem penomoran kendaraan di Indonesia menggunakan kode huruf di akhir nomor polisi. Untuk plat nomor A, kode huruf belakang ini menjadi pembeda utama antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya. Hal ini sangat berguna ketika Anda ingin melakukan mutasi kendaraan atau sekadar mengecek asal kendaraan saat melakukan transaksi jual beli motor atau mobil bekas.

Berikut adalah tabel rincian kode belakang untuk wilayah di bawah naungan Polda Banten:

Wilayah Administrasi Kode Depan Kode Huruf Belakang (Awal)
Kota Serang A A, B, C
Kabupaten Serang A D, E, F, G
Kota Cilegon A R, S, T
Kabupaten Pandeglang A J, K, L, M
Kabupaten Lebak A N, P, Q

Misalnya, jika Anda melihat kendaraan dengan nomor polisi A 1234 AB, maka dapat dipastikan kendaraan tersebut terdaftar di Samsat Kota Serang karena menggunakan awalan huruf 'A' pada kode belakangnya. Sistem ini terbukti efektif dalam manajemen data kendaraan secara nasional oleh Korlantas Polri.

Kantor Samsat di wilayah Banten untuk pengurusan plat nomor A
Kantor Samsat menjadi tempat utama untuk legalitas dan pembayaran pajak plat nomor A.

Prosedur dan Biaya Pengurusan Plat Nomor A

Mengurus plat nomor A melibatkan instansi terkait yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun dan penggantian plat nomor (TNKB) setiap lima tahun sekali. Biaya yang dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi pemilik kendaraan di Banten, saat ini proses pengecekan pajak sudah jauh lebih mudah. Anda tidak perlu selalu datang ke kantor Samsat induk hanya untuk sekadar mengecek besaran pajak yang harus dibayar. Tersedia layanan aplikasi digital dan pesan singkat (SMS) yang disediakan oleh Bapenda Provinsi Banten untuk memfasilitasi pengguna plat nomor A.

"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Banten. Pastikan plat nomor Anda tetap berlaku dan terdaftar secara legal."

Biaya Resmi Penerbitan TNKB

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah estimasi biaya penerbitan plat nomor baru (TNKB):

  1. Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp60.000 per penerbitan.
  2. Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp100.000 per penerbitan.

Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Penting bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa calo agar mendapatkan tarif resmi sesuai aturan pemerintah.

Warna Plat Nomor Kendaraan di Wilayah Banten

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, terdapat perubahan signifikan pada warna dasar plat nomor A untuk kendaraan perseorangan. Jika sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini kendaraan pribadi telah bermigrasi menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan efektivitas kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menangkap gambar pelanggaran lalu lintas.

Selain warna putih untuk pribadi, masih ada warna lain yang berlaku:

  • Kuning: Digunakan untuk kendaraan transportasi umum (angkot, bus, taksi).
  • Merah: Digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah di wilayah Banten.
  • Hijau: Digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Plat nomor putih terbaru untuk wilayah Banten
Implementasi plat nomor putih di Banten meningkatkan akurasi tilang elektronik (ETLE).

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Nomor A secara Online

Teknologi telah mempermudah pemilik kendaraan plat nomor A untuk memantau status pajak mereka. Bapenda Banten menyediakan layanan yang disebut SAMBAT (Samsat Banten Hebat). Melalui aplikasi atau situs web resminya, Anda cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan untuk melihat rincian biaya yang harus dibayarkan.

Langkah-langkah cek pajak online:

  1. Kunjungi laman resmi Bapenda Banten atau unduh aplikasi Sambat.
  2. Input kode plat nomor (A) diikuti angka dan kode belakang.
  3. Masukkan kode keamanan yang muncul di layar.
  4. Klik 'Cari' dan informasi mengenai merk kendaraan, tahun, hingga nilai pajak akan muncul.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. Apalagi, pemerintah daerah seringkali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bagi masyarakat Banten yang ingin melunasi kewajibannya.

Menjaga Legalitas dan Keaslian Plat Nomor A Kendaraan Anda

Keputusan untuk selalu menggunakan plat nomor A yang asli dan resmi dari kepolisian adalah langkah krusial dalam berkendara. Penggunaan plat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (seperti mengubah font atau mengecilkan ukuran) dapat berujung pada sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh pihak berwajib. Identitas kendaraan yang jelas sangat membantu sistem keamanan nasional dalam melacak kendaraan jika terjadi kehilangan atau tindak kriminal di jalan raya.

Rekomendasi terbaik bagi Anda pemilik kendaraan di wilayah Banten adalah segera melakukan balik nama jika membeli kendaraan bekas dari luar daerah. Dengan mengubah identitas menjadi plat nomor A, Anda secara tidak langsung mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten yang digunakan untuk perbaikan sarana publik. Selalu pastikan fisik plat nomor dalam kondisi bersih dan terbaca dengan jelas agar terhindar dari kendala saat ada pemeriksaan rutin oleh petugas di jalanan. Legalitas kendaraan adalah cerminan ketaatan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow