STNK Mati 2 Tahun: Kendaraan Bodong dan Data Dihapus Permanen!

STNK Mati 2 Tahun: Kendaraan Bodong dan Data Dihapus Permanen!

Smallest Font
Largest Font

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut dapat mengakibatkan kendaraan dianggap tidak sah di jalan raya. Lebih jauh lagi, data registrasi kendaraan bisa dihapus permanen. Bagaimana aturan lengkapnya?

Masa Berlaku STNK dan Konsekuensi Keterlambatan

STNK wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, dengan pengesahan atau pembayaran pajak tahunan setiap tahunnya. STNK yang tidak diperpanjang akan dinyatakan 'mati', dan pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Penghapusan Data Registrasi Kendaraan

Jika STNK mati dan tidak dilakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis, data registrasi kendaraan akan dihapus. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 74 ayat 2 menjelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Selanjutnya, pasal 74 ayat 3 menyatakan, kendaraan bermotor yang sudah dihapus datanya tidak bisa diregistrasikan kembali.

Status Kendaraan Menjadi Tidak Terdaftar

Kendaraan yang datanya sudah dihapus dianggap tidak terdaftar dalam data registrasi dan identifikasi. Akibatnya, mobil atau motor tidak memiliki STNK karena sudah dihapus. Padahal, pasal 68 ayat 1 menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki STNK dan pelat nomor.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi pasalnya.

Prosedur Peringatan Sebelum Penghapusan Data

Dalam Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 85, ditegaskan bahwa sebelum penghapusan data, unit pelaksana regident akan menyampaikan tiga kali peringatan.

Tahapan Peringatan Penghapusan Data Kendaraan

  • Peringatan pertama: disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.
  • Peringatan ketiga: diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Penghapusan Data Setelah Peringatan

Jika setelah peringatan ketiga tidak ada jawaban dalam waktu satu bulan, barulah dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow