Insentif Mobil Listrik Berakhir, Cukai Karbon Jadi Alternatif?
Insentif untuk mobil listrik akan segera berakhir pada akhir tahun 2025, menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan program ini di tahun mendatang. Pemerintah kini mempertimbangkan alternatif berupa penerapan cukai karbon jika insentif tidak diperpanjang.
Insentif Mobil Listrik di Tahun 2025
Pada tahun 2025, industri otomotif, khususnya kendaraan listrik, menerima berbagai insentif. Insentif ini terbagi menjadi dua kategori utama: mobil listrik produksi lokal dan mobil listrik impor dengan komitmen produksi lokal mulai tahun 2026.
PPN DTP untuk Mobil Listrik Lokal
Mobil listrik produksi lokal mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Syaratnya, mobil listrik tersebut harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Jika memenuhi syarat, PPN yang dikenakan hanya 2% dari tarif normal 12%.
Insentif Lainnya
Selain PPN DTP, terdapat dua insentif lain yang berlaku sepanjang tahun 2025, yaitu pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Alternatif: Cukai Karbon
Ketidakpastian kelanjutan insentif mobil listrik memunculkan gagasan untuk mengenakan cukai karbon pada kendaraan roda empat sebagai alternatif.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa adopsi kendaraan emisi nol bersih dapat memberikan manfaat ekonomi signifikan dan meningkatkan industri pendukungnya. Namun, diperlukan pemicu agar kendaraan emisi nol bersih mampu menembus pasar dan berkontribusi pada target emisi nol bersih dalam kerangka pertumbuhan ekonomi hijau.
Trigger yang dimaksud adalah pengembangan ekosistem industri dan pasar kendaraan emisi nol bersih, yang dapat dibangun melalui kebijakan pemerintah, kemauan pelaku industri, dan kesadaran masyarakat.
Standar Karbon Kendaraan Bermotor
KPBB mengusulkan penetapan standar karbon kendaraan bermotor sebagai basis penetapan skema insentif/disinsentif fiskal (feebate/rebate fiscal scheme). Kebijakan fiskal ini berlandaskan prinsip keadilan, polluters pay principle, dan neutral revenue.
Artinya, regulasi memberikan disinsentif (berupa cukai karbon) atas setiap gram emisi CO2 kendaraan yang melampaui standar, dan memberikan insentif (cash transfer) atas setiap gram penurunan emisi CO2 kendaraan di bawah standar. Dengan demikian, harga kendaraan dengan emisi CO2 rendah relatif lebih murah dibandingkan kendaraan beremisi CO2 tinggi.
Usulan Standar Emisi CO2
KPBB mengusulkan standar emisi CO2 pada tahun 2026 untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus/truk masing-masing adalah 85,43 gram/km, 132,89 gram/km, dan 1562,94 gram/km. Tingkat harga teknologi penurunan emisi CO2 kendaraan diusulkan sebesar Rp 2.250.000/gram (roda empat) atau 2.3%/gram biaya produksi (roda dua).
Dampak Penerapan Skema Feebate/Rebate
Simulasi KPBB menunjukkan bahwa penerapan skema feebate/rebate berbasis standar karbon dapat membalikkan situasi harga jual kendaraan bermotor.
Sebelumnya, BEV (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan termahal (Rp 715 juta/unit), diikuti oleh HEV (Hybrid Electric Vehicle) (Rp 522 juta/unit), ICE-Diesel (Internal Combustion Engine Diesel) (Rp 471 juta/unit), dan ICE-Gasoline (Internal Combustion Engine Gasoline) (Rp 467 juta/unit).
Dengan skema ini, BEV menjadi kendaraan termurah (Rp 502 juta/unit), diikuti HEV (Rp 515 juta/unit), ICE-Gasoline (Rp 545 juta/unit), dan ICE-Diesel (Rp 548 juta/unit). Kendaraan yang paling berpolusi (ICE-Diesel) menjadi yang paling mahal harganya, sesuai dengan prinsip keadilan (fairness) dan polluter pay principle.
Potensi Pendapatan Negara
Jika diterapkan secara nasional pada total penjualan kendaraan saat ini (1,1 juta unit roda empat dan 6,4 juta unit roda dua pada tahun 2024), skema fiskal ini berpotensi menyisakan netto Rp 97,5 triliun/tahun sebagai pendapatan negara. Dana ini dapat dialokasikan sebagai insentif pada kendaraan emisi nol bersih/kendaraan listrik tanpa membebani APBN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow